Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Setneg
MEKANISME PENANGANAN ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Sesuai dengan PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN (Khususnya Pasal 90) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.05/2016, maka terkait perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
- Izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
- Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan
- Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari pejabat yang ditunjuk, maka (secara aturan) yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya negara (APBN/APBD) dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya
- Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
- Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan.
- Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah
Syarat Permohonan PDLN Setneg untuk Studi Lanjut di Luar Negeri (Tugas Belajar)
- Surat pengantar dari Dekan Fakultas yang ditujukan ke Rektor;
- Surat pengantar dari Rektor/ Wakil Rektor I (disiapkan oleh KUI);
- Letter of acceptance (LoA);
- Jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri;
- Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat/pegawai diajukan oleh instansi lain;
- Daftar riwayat hidup (Max 2 Mb);
- Surat perjanjian tugas belajar bermaterai;
- Surat jaminan biaya;
- Foto kopi KTP Bolak balik dalam 1 lembar;
- SK Terakhir dan SK Jabatan fungsional dosen;
- Fotokopi Karpeg;
- Paspor;
- Pas Foto 3 x 4 (Max 2 Mb);
- Khusus untuk studi lanjut di TAIWAN dan ISRAEL, maka diperlukan syarat tambahan berupa “clearance” yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Syarat Permohonan PDLN Setneg untuk Kegiatan Luar Negeri (Workshop, Seminar, Conference)
- Surat pengantar dari Dekan Fakultas yang ditujukan ke Rektor/Kepala Biro/Ketua Lembaga/Kepala UPT ditujukan ke Rektor;
- Surat undangan;
- Term of reference (TOR);
- Jadwal kegiatan;
- Letter of acceptance (LoA);
- Keterangan atau penjelasan (mengenai relevansi, urgensi/alasan) perjalanan jika jenis kegiatan tidak sesuai dengan tupoksi jabatan peserta atau rombongan yang lebih dari 3 orang yang akan melakukan tugas perjalanan dinas
- Daftar riwayat hidup;
- Fotokopi passport;
- Fotokopi KTP Bolak balik dalam 1 lembar;
- SK Terakhir;
- SK Jabatan fungsional;
- Fotokopi Karpeg;
- Foto 3 x 4 (Max 2 Mb);
- Surat keterangan pendanaan;
- Khusus untuk keberangkatan dengan tujuan TAIWAN dan ISRAEL, maka diperlukan syarat tambahan berupa “clearance” yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Untuk mendaftar, silahkan klik link berikut: https://bit.ly/PDLNSetneg