UnSehubungan dengan surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 22 Desernber 2024 perihal Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tanggal 7 Januari 2025 perihal Informasi Prosedur Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Tahun 2025 bagi Perguruan Tinggi Negeri di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Bagi civitas akademika Universitas Negeri Medan yang akan mengajukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) ke Sekretariat Negara (Setneg), harap memperhatikan ketentuan berikut :
Ketentuan Baru (Berlaku Mulai 1 Januari 2025)
- Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri (Biro KTLN), Kementerian Sekretariat Negara, telah memblokir izin PDLN bagi pimpinan perguruan tinggi negeri, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang belum melaporkan hasil kegiatan tahun 2024 di aplikasi SIMPEL Setneg.
- PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, serta mendukung Asta Cita Presiden RI untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
- Hanya kegiatan yang memiliki urgensi substantif yang akan disetujui, dengan mempertimbangkan tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.
- Batasan Jumlah Peserta PDLN Berdasarkan Jenis Kegiatan
No | Jenis Kegiatan | Jumlah Peserta Maksimal |
1 | Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral | Sesuai permohonan |
2 | Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering | Sesuai permohonan |
3 | Misi Olahraga | Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping |
4 | Kunjungan Pimpinan Lembaga | Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara |
5 | Misi Kemanusiaan | Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara |
6 | Forum lntemasional Lintas Kementerian/ Lembaga | Sesuai rekomendasi instansi penjuru |
7 | Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/ Factory Acceptance Test | 3 (tiga) orang |
8 | Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan | 4 ( empat) orang |
9 | Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi | 5 (lima) orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas |
10 | Pelatihan/Training/Studi Tiru | 10 (sepuluh} orang |
11 | Studi Banding/Benchmarking/Seminar/ Simposium/Workshop/Konferensi | 3 (tiga) orang |
12 | Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama | 5 (lima) orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi |
13 | Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan | 3 (tiga) orang |
Prosedur Pengajuan Izin PDLN
PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur :
- Pengajuan dilakukan paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum keberangkatan.
- Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
– Kerangka Acuan Kerja: Memuat urgensi kegiatan, peran peserta, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut. (sesuai dengan format yang telah disediakan)
– Konfirmasi resmi keikutsertaan dari mitra penyelenggara luar negeri/LoA/Undangan Kegiatan dari mitra yang dituju, termasuk jadwal atau rundown kegiatan.
– Korespondensi dengan Kedutaan RI di negara tujuan.
– Rincian sumber pembiayaan (misalnya dana pribadi atau dana donor)
– Rekomendasi Kementerian Luar Negeri, jika kegiatan berlangsung di negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
– Perjanjian tugas belajar, bagi yang mengikuti pendidikan gelar.
– Surat Tugas dari Pimpinan PTN
– Surat Permohonan Pengajuan PDLN
– Kartu Tanda Penduduk
– Kartu Pegawai bagi yang berstatus ASN
– Curriculum Vitae sesuai dengan format yang terlampir
– Surat Keputusan Jabatan Terakhir PNS
– Pas Foto - Laporan hasil kegiatan PDLN wajib disampaikan maksimal 2 minggu setelah kepulangan.
Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka peserta/pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Bagi sivitas akademika yang ingin mengajukan PDLN dapat dilakukan pada link https://io.unimed.ac.id/layanan/auth/login
Adapun format dokumen yang diperlukan dalam pengajuan PDLN dapat diunduh pada link dibawah :
Comments are closed.